Sebuah istilah pengkhianatan Kemendikbud terhadap sistem pendidikan Madrasah Diniyah.
Artikel ini buat dengan kata sederhana dan belajar dari pengalaman penulis, mohon maaf apabila didalamnya terdapat kata yang kurang mengenakkan.
Kita semua telah mengetahui tentang peraturan terbaru dari kementerian pendidikan dan kebudayaan Indonesia atau disingkat Kemendikbud yang menyatakan bahwa "mulai esok atau tepatnya tahun ajaran 2017-2018 pendidikan di Indonesia akan menerapkan sistem sekolah 5 hari dalam seminggu.
Sebuah pernyataan yang cukup memberatkan bagi siswa, karena mereka harus belajar 8 sampai 9 jam perhari, terutama untuk anak sekolah dasar mereka harus mempersiapkan mental dan fisik mereka, karena saya yakin kebijakan ini akan sangat berpengaruh bagi psikologis anak.
Tak hanya itu kebijakan Kemendikbud ini juga terasa sangat pahit bagi pendidikan non-formal terutama Madrasah Diniyah, ibarat sebuah pengkhianatan, Kemendikbud melahap semua waktu belajar yang harusnya ada di Madrasah Diniyah. Dengan demikian pasti akan banyak madrasah yang gulung tikar.
Untuk masa mendatang jangan salahkan apabila banyak anak yang buta Hijaiyah, Jangan marahi apabila banyak anak yang tak tahu tajwid , dan jangan lupakan bahwa penyebab nya adalah kebijakan nyeleneh yang mengatasnamakan pendidikan formal.
Kan bisa ngaji nya malam hari?
Hay sobat, mereka anak anak. Setelah lama nya mereka sekolah pasti akan merasakan beban yang sangat berat, di sisi lain mereka harus mencermati penjelasan materi di sekolah , namun disisi lainnnya mereka harus menggapai ilmu agama di pengajian malam hari. Bisa stress tuh anak. Beda lagi kalo Madrasah, dulu saya sekolah sampai jam 11 siang, hingga ada jeda sampai jam 2 untuk berangkat ke madrasah. Pulang dari madrasah sampai jam 4. Dan sisanya bisa saya gunakan untuk bermain ataupun istirahat.Mengapa hal ini bisa terjadi ?
Kebijakan ini didasari agar anak sekolah bisa menambah waktu mereka untuk berkumpul bersama keluarga. Aneh kan? Memangnya cuma 2 hari aja bertemu keluarga?Dan yang saya tahu kebijakan ini di berlakukan agar anak anak bisa terjauhi dari kejahatan sosial semisal penculikan apabila kedua orangtuanya sedang bekerja. Memangnya semua kedua orang tua siswa itu bekerja ya? Ada ada saja pa menteri ini.
Sekian lah hanya itu yang dapat saya argumenkan, intinya Kemendikbud bisa disebut sebagai pengkhianat bagi sistem Pendidikan Madrasah Diniyah dan pendidikan non-formal lainnya.
"Tak seharusnya kebijakan ini berlaku, karena anak anak butuh arti apa itu Islam, apa itu Iman, memang bab tersebut di pelajari di sekolah formal, namun Materi dan penjelasan lebih rinci di Madrasah, anak anak juga butuh waktu untuk memahami apa itu imla, tajwid, seperti apa itu nun mati, hukum ini ketemu ini apa ?. Semuanya ada di Madrasah."
Tolong jangan berlaku kan pak.
1. Berkomentar dengan sopan
2. Dilarang menyertakan link aktif
3. Dilarang sara
EmoticonEmoticon